Begini Cara Download Sertifikat Vaksin yang Aman
Sertifikat vaksin merupakan salah satu hal yang memang sangat wajib sekali untuk dimiliki. Bahkan beberapa orang di zaman sekarang ini membuat sebuah sertifikat vaksin menjadi sebuah kartu dengan barcode. Padahal ada cara yang jauh lebih mudah dan simple, yaitu dengan cara tetap menyimpannya di HP Anda.
Jangan sampai Anda menyimpan sebuah sertifikat dengan cara yang tidak aman. Sehingga Anda harus memastikan beberapa hal di bawah ini untuk membuat sertifikat yang Anda miliki aman dari pencurian data. Pastikan Anda bisa membuat data diri Anda menjadi jauh lebih aman. Hal ini tentu saja akan membuat Anda memiliki ketenangan.
Pasalnya jika Anda teledor bisa jadi Anda menjadi sebuah sasaran empuk bagi para penjual data identitas diri. Bisa saja identitas Anda yang berada dalam kartu vaksin Anda menjadi sebuah hal yang merugikan diri sendiri karena Anda membiarkan data di cetak oleh orang lain tanpa Anda pahami betul resiko kemanannya. Maka, yang harus Anda lakukan adalah download pada Peduli Lindungi
Download Sertifikat Vaksin [KLIK & BACA]
Jika Anda sudah masuk pada menu Peduli Lindungi, pastikan Anda memasukan identitas yang benar sesuai dengan NIK. Penggunaan yang tepat akan memudahkan Anda untuk melakukan berbagai macam hal. Jangan khawatir karena Peduli Lindungi merupakan sebuah aplikasi resmi milik pemerintah yang sudah terjamin mutunya, sehingga Anda yang menggunakan pastikan data yang ada di simpan sendiri dan aman Anda gunakan.
Pastikan sebelum Anda download sertifikat vaksin Anda, Anda harus memastikan data yang Anda masukan benar dan nama yang tertera dalam aplikasi benar. Jika tidak sesuai maka Anda bisa melaporkan kepada 1199 untuk mendapatkan konfirmasi terkait data yang kurang tepat. Jika sudah mendapat respon, segeralah untuk meresponnya dan memasukan kembali data yang diminta sesuai dengan data yang Anda miliki.
Proses vaksinisasi COVID-19 bertujuan untuk memutus rantai penularan penyakit dan menghentikan wabah COVID-19. Sehingga setiap warga negara Indonesia yang sesuai dengan persyaratan penerima vaksin maka wajib untuk segera mendapatkan vaksin dari fasilitas kesehatan terdekat.
Bahkan semua warga berhak untuk mendapatkan dua dosis pertamanya untuk memutus tali persebaran dari virus ini. Keikut sertaan kita dalam program vaksin ini memang akan membuat Indonesa berhasil mewujudkan sebuah herd immunity, yang mana hal ini harus dilakukan minimal 80% dari populasi orang yang ada di Indonesia.
Download Sertifikat Vaksin [KLIK
& BACA]
Vaksin COVID-19 merupakan salah satu cara efekti dan bermanfaat untuk memberi perlindungan tubuh agar tidak mengalami gejala berat akibat COVID-19 dengan cara menimbulkan atau menstimulasi kekebalan spesifik dalam tubuh dengan pemberian vaksin. Vaksin yang diberikan tidak mengandung virus aktif, sehingga tidak akan membuat tes swab antigen menjadi positif.
Justru pada kenyataannya vaksin ini sendiri memiliki dampak positif lebih dari 60% – 90% menjaga dari gejala berat hingga kematian yang di sebabkan akibat dari virus COVID-19 ini. Jadi, jika Anda masuk ke dalam populasi orang yang wajib vaksin tanpa adanya sebuah kormobid maka Anda bisa langsung melaksanan vaksin pertama yang sudah bisa di jumpai di semua fasilitas kesehatan pemerintah.
Untuk mencapai Herd Immunity lebih dari 50% populasi warga Indonesia harus mendapatkan vaksinnya. Vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia di dekat Anda saat ini, karena semakin cepat Anda mendapatkan vaksin maka akan semakin cepat juga keadaan menjadi pulih kembali. Pasalnya WHO mengatakan bahwa vaksin adalah poin utama yang menjadi tugas bersama untuk segera dilakukan pada semua orang yang memenuhi syarat.
Untuk mendapatkan vaksinasi juga sangat mudah Anda tinggal datang ke pelayanan terdekat dan segera ambil jadwal yang tersedia. Vaksin yang ada sekarang adalah vaksin terbaik sehingga jangan pernah ragu akan efek samping atau apapun itu. Semua vaksin yang tersedia sudah terbukti aman.
Pelayanan vaksinasi COVID-19 dilakukan oleh dokter, perawat atau bidan yang memiliki kompetensi dan dilaksanakan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan milik Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota atau milik masyarakat/swasta yang memenuhi persyaratan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Kesehatan Indonesia.